BSN: INOVASI PERLU DIDUKUNG SNI

  • 30 Apr 2019
  • admin

Hadirnya era revolusi industri 4.0 membuka peluang bagi Indonesia untuk berkreasi dan berinovasi menghasilkan karya-karya bermutu yang dapat meningkatkan daya saing bangsa. Karya inovatif tersebut hanya dapat diterima oleh pasar bila dapat dibuktikan secara obyektif tidak membahayakan keamanan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.

Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia merupakan acuan mutu bagi produk barang atau jasa. Penerapan SNI akan memberikan jaminan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan fungsi lingkungan atas suatu produk yang dihasilkan.

Sebagai bagian dari usaha untuk mensosialisasikan pentingnya standardisasi dan penilaian kesesuaian dalam inovasi serta peningkatan daya saing bangsa, Badan Standardisasi Nasional (BSN) berpartisipasi dalam kegiatan Pameran Indonesia Science Day 2019 dengan menghadirkan informasi seputar SNI serta inovasi mainan anak yang sesuai dengan SNI di Gedung PP-IPTEK, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, pada 25 – 28 April 2019.

“Standar merupakan platform bagi inovasi,” demikian disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN, Nasrudin Irawan, pada Kamis (25/04/2019), di Jakarta.

Nasrudin mengungkapkan, di dalam siklus inovasi, yang diawali dari penggalian ide sampai diterimanya produk oleh pasar, standardisasi tidak hanya memiliki peran sebagai gerbang keberterimaan produk tersebut oleh pasar. Standardisasi bahkan dapat memberikan kontribusi efisiensi proses penciptaan inovasi sejak tahapan penggalian ide untuk pengembangan inovasi.

“Standar produk yang digunakan sebagai acuan regulasi maupun standar produk yang terbukti diterima oleh pasar dapat digunakan sebagai referensi dalam tahapan penggalian ide inovasi produk terkait,” imbuh Nasrudin.

Salah satu produk yang terus mengalami inovasi adalah mainan anak. Tentu, demi menjamin keamanan dan keselamatan konsumen, BSN telah menetapkan beberapa SNI tentang Mainan Anak. Sebagian SNI tersebut telah diadopsi Kementerian Perindustrian ke dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara wajib, dengan perbaikan pertama di Peraturan Menteri Perindustrian No 55/M-Ind/PER/11/2013 dan perbaikan kedua di Peraturan Menteri Perindustrian No. 111/M-Ind/PER/12/2015.

Dalam Peraturan Menteri tersebut, definisi mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang  atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 tahun ke bawah. Dengan adanya peraturan tersebut, maka produk mainan anak yang beredar di pasar Indonesia harus memenuhi SNI.

Sumber : http://www.bsn.go.id/main/berita/detail/10100/bsn-inovasi-perlu-didukung-sni#.XYRUwWZS_IU