Tipe Sertifikasi

Saat ini LSPro AGS memberikan jasa layanan proses sertifikasi SPPT SNI Tipe 1b dan Tipe 5 :

Sertifikasi SPPT-SNI Tipe 1b

Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) mencakup pengujian sampel produk yang pengambilan sampelnya mewakili populasi secara statistik (batch testing). Sertifikat untuk produsen dalam negeri yang memproduksi sendiri dapat berlaku selama 6 bulan, sedangkan untuk importir hanya berlaku dan terbatas pada populasi yang diwakili oleh sampel. Tahapan sertifikasi mencakup :

  1. Pengambilan sampel oleh LSPro AGS
  2. Determinasi karakteristik sampel melalui pengujian
  3. Evaluasi laporan hasil uji
  4. Pengambilan keputusan
  5. Penerbitan Sertifikat

Sertifikasi SPPT-SNI Tipe 5

Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) diberikan kepada pemohon atau perusahaan setelah seluruh tahapan audit kecukupan dokumen, audit sistem manajemen dan proses pengujian produk dilaksanakan dan hasilnya dinyatakan memenuhi syarat, yaitu :

  1. Dokumen sistem manajemen dan implementasi sistem manajemen sesuai dengan persyaratan standar yang diacu (seluruh laporan ketidaksesuaian, apabila ada, telah diselesaikan / ditutup).
  2. Hasil pengujian mutu produk memenuhi persyaratan SNI produk yang diacu.

Perusahaan yang telah diberi sertifikat, wajib memelihara dan meningkatkan efektivitas sistem manajemen dan kualitas produknya. Untuk membuktikan hal tersebut, LSPro AGS melakukan verifikasi melalui survailen minimal 1 kali dalam setahun selama 4 tahun masa berlaku sertifikat.

Pencabutan sertifikat keseluruhan atau sebagian dapat dilakukan dikarenakan permohonan pemohon atau sebagai tindakan yang dilakukan LSPro AGS karena sistem manajemen perusahaan atau pemohon terjadi ketidaksesuaian yang signifikan dan atau mutu produk tidak memenuhi persyaratan SNI.