Pendanaan

Perolehan Dana

LSPro AGS memperoleh dana untuk pelaksanaan kegiatan sertifikasi berasal dari 2 sumber, yaitu:

  1. Modal Disetor
    Modal disetor sesuai dengan akta pendirian perusahaan Notaris Dwi Swandiani, S.H. Nomor 18 tanggal 10 Juni 2014 dan akta perubahan terakhir
    Notaris Wachid Hasyim, SH. No. 10 tanggal 12 April 2021
  2. Biaya Jasa Sertifikasi dari Klien
    Biaya Jasa Sertifikasi dari Klien ditetapkan dalam bentuk Rincian Biaya Sertifikasi, meliputi biaya sebagai berikut :
    1. Administrasi
    2. Audit Kecukupan
    3. Audit Lapangan
      a. Ketua Tim
      b. Anggota Tim
      c. Tenaga Ahli
    4. Pengambilan Contoh
    5. Pengujian Produk
    6. Evaluasi Audit
      a. Panitia Teknis
      b. Panitia Penilaian
    7. Survailen

 

Pengelolaan Dana

Dana yang diperoleh digunakan untuk keperluan operasional LSPro AGS. Tata cara pengajuan dan realisasi penggunaan dana serta pelaporannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LSPro AGS.

Pengawasan Dana

Pengawasan terhadap penggunaan dana dilakukan melalui kegiatan audit internal perusahaan.