Hak
- Menerima pelayanan atas jasa sertifikasi produk dari LSPro AGS.
- Memberikan persetujuan terhadap Lead Auditor, Auditor, Petugas Pengambil Contoh serta Jadwal Proses Sertifikasi yang diberikan oleh LSPro AGS.
- Menerima informasi mengenai ketidaksesuaian hasil audit dan pengujian produk yang dilakukan oleh LSPro AGS.
- Mendapatkan sertifikat produk dan lisensi penggunaan tanda kesesuaian SNI yang produknya telah disertifikasi oleh LSPro AGS sesuai dengan standar produk.
- Mendapatkan publikasi dari LSPro AGS melalui Direktori Produk yang Disertifikasi dalam website LSPro AGS http://www.lsproags.com.
- Membubuhkan tanda kesesuaian SNI pada produk dan kemasan, iklan katalog dan publikasi lainnya sesuai dengan Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tanda Kesesuaian SNI ─ DP 7.2 - 5.
- Mempublikasikan sertifikat produk dan lisensi penggunaan tanda kesesuaian SNI sesuai dengan peraturan yang diberikan oleh
LSPro AGS. - Mendapatkan informasi tentang perubahan persyaratan sertifikasi tanda kesesuaian SNI melalui media komunikasi serta brosur atau iklan apabila ada perubahan persyaratan penggunaan tanda kesesuaian SNI.
- Mengajukan keluhan dan banding kepada LSPro AGS berkaitan dengan proses sertifikasi.
- Memutuskan untuk menambahkan atau mengurangi ruang lingkup sertifikat.
- Memutuskan untuk menarik diri dari Sertifikasi LSPro AGS.
- Memberikan persetujuan terhadap penyaksian audit (witness) yang dilakukan oleh KAN apabila diperlukan dalam rangka pemantauan proses sertifikasi dengan pembiayaan LSPro AGS.
- Memberikan persetujuan terhadap tim audit tambahan (auditor maupun petugas pengambil contoh magang) apabila diperlukan dalam rangka meningkatkan kompetensi personil dengan pembiayaan dari
LSPro AGS.